¯ CONTOH
PELANGGARAN UUITE
Munculnya sebuah rekaman
dari kamera CCTV yang dipasang pada salah satu ATM milik Bank Aceh yang
diupload ke media Youtube membuat heboh penghuni dunia maya khususnya yang
menjadi warga Kota Banda Aceh. Munculnya kehebohan tentu saja karena video itu
memperlihatkan sepasang remaja sedang berciuman di dalam salah satu ATM Bank
Aceh yang ada di Kota Banda Aceh. Durasi adegan tak senonoh itu kurang lebih 45
detik dari keseluruhan durasi video itu adalah 1.57 menit. Ini akan menjadi
musibah baru bagi Manajemen Bank milik rakyat Aceh tersebut karena sebelumnya
sudah ada kasus bobolnya dana nasabah.
Kemunculan video semacam
itu membuat kita sangat prihatin dengan prilaku moral anak muda Aceh yang kian
lupa pada kaidah atau norma-norma agama yang kita anut. Dan sungguh disesalkan
juga adalah kesalahan pihak pengelola Information Technology (IT) Bank Aceh
yang meloloskan video ini ke situs media sosial Youtube pada 28 Juni 2011
sehingga masyarakat ramai pun mengetahuinya.
Pada hal, semua rekaman
video yang diperoleh dari kamera CCTV di gerai ATM sebuah bank atau instansi
penting pemerintah tidak boleh dikomsumsi publik karena ia bersifat
konfidensial dan privasi. Tindakan penyebaran video ciuman tersebut telah
melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27
dan pasal 32.
Ini yang seharusnya
dipahami oleh pihak Bank Aceh sehingga pihak IT mereka tidak melakukan
kecerobohan fatal seperti penyebaran video ciuman bertajuk “Aceh cok jatah”
tersebut.
Dalam UU ITE pasal 27
ayat 1, disebutkan, para pelanggar UU ITE adalah setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sedangkan pasal 32 ayat
2, menyebutkan pelanggar lainnya adalah setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang
lain yang tidak berhak.
Pelanggaran terhadap
Pasal ini akan dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun dan
denda paling banyak Rp3 miliar.
Bank Aceh sedang
mengalami cobaan berat karena kasus memalukan seperti ini. Petaka besar akan
terjadi yang menurut analisa penulis, sah-sah saja pihak manajemen Bank Aceh
memberi alasan sebagai bentuk pembelaan atas kekonyolan mereka membagikan
informasi rahasia itu. Dan sejauh mana mereka serius menanggapi kesalahannya
itu yang menarik ditunggu.
Tentu saja, pihak
kepolisian harus bertindak cepat agar kasus penyebaran video berbau mesum cepat
terungkap. Kita sepatutnya khawatir dan tak ingin kejadian serupa terulang
kembali pada Badan Usaha lainnya di wilayah Aceh yang menerapkan Hukum Syariat
Islam ini.
Pihak manajemen Bank
Aceh tidak boleh menanggapi persoalan penyebaran video ciuman di ATM mereka ini
sebagai masalah yang ringan. Tidak serius! Mengapa? Pesan moral dari video
tersebut sangatlah buruk dan memiliki efek yang sangat berbahaya jika telah
dikonsumsi oleh para remaja lain. Sifat dari sebuah dokumen yang sudah
terpublikasi di dunia maya adalah milik umum. Siapapun yang terkoneksi ke
Internet dapat dengan mudah mengakses file tersebut. Tak peduli dimana mereka
berada.
Penulis dan mungkin para
pembaca sekalian menyimpan sebuah tanya dalam hati kita masing-masing, “Mengapa
manajemen Bank Aceh begitu rapuh?” Biarlah mereka yang menjawabnya karena Bank
Aceh berada diantara video ciuman dan pelanggaran UU ITE. Semoga juga pihak
kepolisian mau bekerja serius untuk membuat kasus ini terang benderang agar
kita semua bisa belajar lebih jauh dari kebobrokan moral remaja Aceh dan pihak
yang bertanggung jawab pada Bank Aceh itu.
0 komentar:
Posting Komentar